Kamis, 07 Mei 2015

MAY DAY

Diah Pitaloka
1113046000112



Momentum hari buruh adalah waktu yang tepat untuk kita sedikit merasakan dan merefleksikan kesejahteraan rakyat kecil, bukan hanya buruh tapi rakyat kecil pada umumnya, disini kita coba membangun rasa empati kita kepada orang-orang yang berada dibawah garis kemiskinan.
“Gadjah Mada adalah mata airku, Gadjah Mada adalah Sumberku, Mengalirlahlah kelautnya, Pengabdian kepada Rakyat, Bukan pada kemuktian diri” – Soekarno.
 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional: hari di mana momen-momen penindasan terhadap buruh serentak direfleksikan dan diekspresikan lewat aksi protes mereka secara bersama-sama. Begitupun kita di Indonesia, disinilah momen mahasiswa, masyarakat dan kaum buruh bersatu berbagi keresahan menuntut ketidak-adilan yang terjadi.
Terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia membuat ekspektasi buruh dan rakyat kecil begitu besar, kesuksesan kepemimpinan jokowi di solo menjadi inspirasi banyak masyarakat untuk memilih beliau dalam pemilihan gubernur DKI dan juga pemilihan presiden. Namun sayangnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan sangat jauh dari angan.
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak stabil dan cenderung naik membuat bahan pokok juga ikut naik, meskipun nantinya BBM juga bisa turun namun bahan pokok akan tetap dengan harga yang sudah dinaikkan. Coba rekan-rekan sembari makan di mie ayam (ataupun makanan lain) tanyakan kepada bapak mie ayam yang berjualan dengan gerobak bagaimana pandangan mereka terkait kebijakan yang dikeluarkan, ini hanya sekedar langkah kecil untuk kita membangun empati.
Permasalahan utama dari buruh adalah sistem outsourcing. Merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Kompas 1 Mei 2015 memberitakan Pandangan Jokowi terkait Sistem outsourcing ;“Kembali lagi ke undang-undangnya. Kalau di dalam undang-undangnya tidak boleh menerapkan outsourcing dan di lapangan ada yang menerapkan, ya tidak benar,” kata Jokowi.
Jika kelak menjadi presiden, lanjut Jokowi, dia akan tetap memimpin berlandaskan undang-undang dan konstitusi yang berlaku. Sistem outsourcing itu berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1 Mei 2015 akan menjadi momen pembuktian dari apa yang telah dikatakan oleh Jokowi pada momen hari buruh tahun lalu, bersama para buruh kita akan menuntut apa yang disampaikan sang presiden ketika memiliki hajat untuk menjadi orang nomor satu di negeri ini.
Masih banyak keresahan-keresahan yang hadir di tengah kaum buruh dan masyarakat kelas menengah bawah. Setidaknya kita jangan diam, karena diam adalah kedzoliman. Hari buruh bukan hanya sebagai perayaan semata, suatu bentuk luapan kesenangan, tetapi harus terkandung esensi pesan perjuangan yaitu tuntutan buruh untuk berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkpribadian dalam budaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar